2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat: di mana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku. Tanda Izin Mengemudi berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. d. Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ( https://httpsotban3webid02344.blazingblog.com/33580695/otoritas-bandar-udara-paling-gacor-fundamentals-explained