Jika berkas sudah lengkap, proses balik nama melalui notaris biasanya membutuhkan waktu sekitar thirty hari kerja. Durasi proses pengurusan ini tentunya bisa berubah-ubah tergantung antrean. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/