Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal nine huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas. Your browser isn’t supported any more. Update it to get the ideal YouTube encounter https://louisdluah.theideasblog.com/29852368/produksi-tenda-barak-pengiriman-cepat